Selasa, 30 April 2013

10 BUTIR PERDAMAIAN DI LAMPUNG


10 BUTIR PERDAMAIAN DI LAMPUNG
Bandarlampung (ANTARA News) - Kedua pihak warga Kabupaten Lampung Selatan yang terlibat pertikaian dan bentrok di Balinuraga, Kecamatan Waypanji akhirnya menyepakati perdamaian. Para pihak bertikai itu menandatangani kesepakatan damai yang dilaksanakan di Balai Keratun, kantor gubernur Lampung, di Bandarlampung, Minggu, setelah dimediasi oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat. Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati 10 poin perdamaian, antara lain
1. sepakat menjaga keamanan,
2. ketertiban,
3. kerukunan,
4. keharmonisan,
5. kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Bumi Lampung Selatan.
6. Kedua pihak sepakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, ras yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
7. Kedua pihak sepakat, bila terjadi pertikaian yang disebabkan oleh pribadi, kelompok atau golongan, segera diselesaikan dengan pihak bersangkutan.
8. Poin keempat, jika masing-masing pihak tak mampu menyelesaikan permasalahan, mereka menyepakati diselesaikan secara musayawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat setempat.
9. Jika pada poin ketiga dan keempat tidak juga tercapai, maka pihak-pihak tersebut menghantarkan permasalahan pada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
10. Jika ditemukan oknum warga yang terbukti melakukan perbuatan, ucapan serta upaya- upaya yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kerusuhan, maka pihak pertama dan kedua bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
Perjanjian tersebut juga menegaskan kewajiban pemberian sanksi yang berlaku bagi warga Lampung Selatan dari suku lainnya yang berada di daerah tersebut. Atas insiden bentrok yang terjadi pada 27-29 Oktober 2012 lalu, kedua pihak sepakat tidak melakukan tuntutan hukum. Selanjutnya, warga suku Bali yang berada di Desa Balinuraga harus mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan seluruh lapisan masyarakat. Terakhir kedua pihak sepakat, berkewajiban untuk mensosialisasikan isi perjanjian tersebut di lingkungan masyarakatnya masing-masing. Perjanjian tersebut dibacakan secara terbuka oleh wakil dari suku Bali dan suku Lampung yang bertikai, dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Berlian Tihang dan Sekda Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Ishak.

0 komentar:

Posting Komentar